Buletin

Mengikat Cinta Dalam Pernikahan : Santri Al-Ihsan Ikuti Kajian Pernikahan Untuk Bekal di Masa Depan

Bandung - Sebagai wujud sinergitas antar pusat dan wilayah, Kemendik dan Kemendagri Ponpes Al-Ihsan kembali gelar KALAM (Kajian Islami) dan Muhadhoroh ‘Ammah Volume II. Kegiatan ini dilaksanakan pada (18/09/2025) bertempat di Masjid Al-Mubarok lantai 2. KALAM atau Kajian Islami merupakan program kerja dari Kementrian Pendidikan menyajikan kajian dengan tema yang menarik untuk bekal santri sedangkan Muhadhoroh ‘Ammah menjadi wadah untuk melatih dan menyalurkan kemampuan santri  dalam berbagai bidang.

Seperti yang disampaikan Menteri Kemendagri, Siti Sopiah Nur Janah , S.Hum dalam sambutannya penggabungan antara KALAM dan Muhadhoroh ‘Ammah adalah bentuk sinergi yang baik antara OSPAI pusat dan wilayah dengan harapan santri dapat menyalurkan bakat nya dalam Muhadhoroh ‘Ammah dan mengambil ilmu bermanfaat pada KALAM.

Pada kegiatan KALAM Vol II kali ini, Kemendik mengangkat tema pernikahan, dengan judul “Munakahat: Niat Suci hingga Ijab Qobul, Antara Ajaran Nabi dan Tradisi Masyarakat”. Fikar Taufik Rahman selaku ketua pelaksana kegiatan ini menjelaskan pengambilan tema pernikahan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan tentang pernikahan yang bukan sebatas ikatan antara dua insan. Tetapi juga melibatkan tuntutan syariat yang didalamnya dipenuhi sunah-sunah rasul yang bernilai pahala. Selain itu, adanya praktek dan simulasi akad nikah diharapkan dapat memberikan gambaran kepada santri untuk bekal di masa depan, tuturnya.

Dalam ceramahnya, Ustadz Miftah Subhan, S.Pd.I. sebagai narasumber menjelaskan bab pernikahan adalah ilmu penting yang harus dipelajari sebelum melaksanakannya. Dalam hal ini penting mengetahui ilmu dasar pernikahan seperti rukun nikah yaitu yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan ditinjau dari syariat dan hukum di Indonesia.

Dalam kitab Al-Yakut An-Nafis disebutkan rukun-rukun nikah ada lima diantaranya calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dua saksi dan sighat atau ijab qabul. Dengan memperhatikan rukun nikah beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi pada setiap rukunnya menjadi bentuk realisasi dari niat suci seorang muslim atas pernikahannya.

Selain itu, Ustadz Miftah juga menerangkan hukum asal dari walimah atau pesta pernikahan adalah sunnah atas dasar bahwa pernikahan adalah ibadah yang harus dilihat banyak orang untuk menghindari fitnah dan sangkaan buruk dari orang lain. “Melaksanakan syukuran atas pernikahan boleh dilakukan selama mampu dan cukup untuk kehidupan setelah nikah tetapi jika tidak, tidak perlu memaksakan,” ujarnya.

Tradisi walimah dalam pernikahan telah menjadi kebiasaan yang melekat pada masyarakat Indonesia sehingga anggapan negatif tentang menikah hanya di KUA dianggap sebagai upaya untuk menutupi aib pernikahan seringkali terjadi. Padahal jika tradisi walimah tersebut memberatkan maka tidak perlu dilaksanakan.

Selain pematerian, kegiatan ini juga dilengkapi dengan simulasi akad nikah yang dipraktekkan oleh Santri Al-Ihsan dan dibimbing langsung oleh Ustadz Miftah. Ustadz Miftah juga menyampaikan dengan mempelajari ilmu pernikahan harapannya santri dapat mengetahui tentang akad nikah yang sesuai syariat untuk kehidupan yang lebih berkah. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, pembagian voucher dan do’a bersama.

-

Penulis: Susan